Metroterkini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang juga Ketua PN Bengkalis, Dr. Sutarno, didampingi dua hakim anggota, Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky, telah memvonis bebas dua terdakwa dalam tindak pidana politik uang divonis. Sidang di gelar Jum'at (8/6/2018) petang di PN Bengkalis.
Rusidi R, selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, menanggapi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memutus bebas kedua terdakwa pelaku money politik yaitu Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudan Adi Purnawan.
Diakui Rusidi, pihaknya mengaku berduka dan kecewa dengan putusan mejelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memvonis bebas kedua terdakwa money politic.
"Kita berduka dan kita akan banding serta melaporkan hakimnya ke komisi Yudisial, ke Presiden RI, ketua MA, serta DPR RI di Jakarta," ujarnya.
Lanjut Ketua Bawaslu Riau lagi, pihaknya masih melakukan rapat di Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis, membahas putusan hakim tersebut.
"Intinya kita akan banding, untuk menguji alasana hakim ini," ujarnya kepada media, Jum'at di Bengkalis.
Seperti diketahui bersama, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudan yaitu Adi Purnawan, menjadi terdakwa dalam tindak pidana politik uang di Pulau Rupat beberapa waktu lalu saat kampanye pasangan Calon Guberbur Riau Firdaus. [def]